PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA APABILA PENGUSAHA MEMPERPANJANG KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU MELEBIHI BATAS WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Abstract

Tidak adanya perlindungan hukum yang diberikan"pekerja kontrak apabila pengusaha memperpanjang kontrak dengan melebihi dari batas waktu yang telah ditetapkan di dalam peraturan perudang-undangan. Hanyalah ketentuan yang memberikan hak bagi pekerja kontrak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum kesepakatan keqa tersebut berakhir, dan ketentuan tersebut merupakan pembebanan bagi pihak pekerja khususnya dalam hal finansial dimana pekerja diwajibkan memberikan ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah pekerja sampai kontrak kerja tersebut seharusnya selesai

    Similar works