TANGGUNG GUGAT SOFTWARE HOUSE DALAM PERJANJIAN JUAL BELl PROGRAM KOMPUTER

Abstract

Hubungan hukum antara Software House dan konsumen dalam perjanjian jual beli program komputer adalah merupakan hubungan hukum langsung yang terbentuk dari kontrak perjanjian jual beli yang mereka buat dan sepakati bersama (hubungan kontraktual). Meskipun kontrak yang ditandatangani dalam bentuk perjanjian standar/baku hal ini adalah sah mcngingat Perjanjian baku yang biasa ditemui dalam praktek adalah sah dan mengikal para pihak. sepanjang dalam perjanjian baku tersebut memenuhi syarat -syarat sahnya perjanjian dalam BW. Setiap pelaku usaha bertanggung gugat atas kerugian yang diderita oleh konsumen dan wajib untuk mcmbayar ganti kerugian konsumen dapat mengajukan gugatan ganti rugi in1 berdasarkan Wanprestasi

    Similar works