ASPEK JURIDIS ANJAK PIUTANG (FACTORING) SEBAGAI LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG RELATIF BARU DI INDONESIA

Abstract

Perjanjian factoring memberikan peluang yang cukup menarik untl,lk mendapatkan dana yang dapat menyembatani antara waktu penjualan dengan penagihan yang selama ini menyulitkan kelancaran a r us dana p r odus e n dan distributor barang dan jasa. Perjanjian factoring pada dasarnya melibatkan J pihak y a it u perusahaan factoring (factor), perusahaan penjual piutang (client) dan pembeli (customer) . .Kegiatan usaha factoring pada dasarnya dapat dilakukan dengan cara : 1) pembelian account ~) pendiskontoan promissory notes

    Similar works