Perjanjian factoring memberikan peluang yang cukup menarik untl,lk mendapatkan dana yang dapat menyembatani antara waktu penjualan dengan penagihan yang selama ini menyulitkan kelancaran a r us dana p r odus e n dan distributor barang dan jasa. Perjanjian factoring pada dasarnya melibatkan J pihak y a it u perusahaan factoring (factor), perusahaan penjual piutang (client) dan pembeli (customer) . .Kegiatan usaha factoring pada dasarnya dapat dilakukan dengan cara : 1) pembelian account ~) pendiskontoan promissory notes