PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL

Abstract

UU No. 8/1995 Tentang Pasar Modal telah membawa angin segar bagi aktivitas pasar modal yang selama ini hanya mengandalkan sejumlah Keputusan Presiden dan Surat Keputusan Menteri Keuangan. Kehadiran UU tersebut patut disyukuri mengingat bisnis pasar modal begitu mobile. Lebih-lebih mengingat proyeksi proses globalisasi menjelang efektifnya kesepakatan GATI'IWTO dan APEC. yang tentunya membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Konsekuensi kepastian dan perlindungan hukum tersebut adanya full disclosure and transparancy. Hal ini dapat dipahami karena setiap keputusan investasi di pasar modal mengandung risiko. Konsep kepastian dan perlindungan hukum di pasar modal tidak dapat dilepaskan dari pel'an dan tanggung jawab profesi penunjang, Profesi penunjang bertanggung jawab terhadap akurasi dan kelengkapan infol'masi yang dibutuhkan oleh investor. Kewajiban tersebut bersifat on going atau terus menerus. Dalam UU No. 811995, keberadaan pl'ofesi pennjang diatul' dalam Bab VIII Pasal 64 sampai dengan Pasal 69. Pengaturan dalam beberapa hal tersebut tampaknya sedel'hana. Namun demikian peran dan tanggung jawab profesi penunjang dapat kita tarik implikasinya secara sporadis dari ketentuan pasal-pasal lainnya. Masalahnya juga tidak berhenti di situ, profesi penunjang sangat menentukan dalam mekanisme bisnis pasar modal karena profesi ini yang akan menentukan apakah suatu transaksi bel'langsung secal'a fair atau tidak

    Similar works