Analisis Maslahah terhadap Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pernikahan Dini

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Maslahah Terhadap Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Pernikahan Dini” adalah hasil penelitian pustaka (library research) untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mencegah pernikahan dini melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 39 Tahun 2016. Dan bagaimana kesesuaian upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mencegah Pernikahan Dini melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 39 Tahun 2016 dengan teori mas}lah}ah. Data penelitian bersumber dari Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 39 tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan pada usia anak dan buku-buku, serta jurnal yang berhubungan dengan pernikahan dini. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dengan pola piker deduktif yaitu teknik analisis dengan cara memaparkan data apa adanya, dalam hal ini tentang Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Perkawinan Pada Usia Anak dianalisis dengan teori maslahah.Hasil Penelitian ini menunjukkan 2 (dua) kesimpulan yaitu: 1). Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak bertujuan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dan menurunkan angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro. Dalam peraturan ini terdapat 5 asas yakni: Asas Non Diskriminasi, Kepentingan Yang Terbaik Bagi Anak, Asas Hak Untuk Hidup, Kelangsungan Hidup, Perkembangan, dan Penghargaan Terhadap Pendapat Anak, Asas Partisipasi, dan Asas Pemberdayaan. Pencegahan Pernikahan dini dilakukan oleh: Pemerintah Daerah melalui SKPD Teknis yakni yang menangani, dibidang pendidikan, dibidang sosial, dibidang agama, dibidang perlindungan perempuan dan anak, dan dibidang kesehatan, orang tua/wali, anak dan masyarakat. Penguatan kelembagaan, upaya pendampingan dan pemberdayaan, dan yang terakhir pengaduan. 2). Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 39 Tahun 2016 penulis menyatakan mas}lah}ah dan sudah sesuai dengan teori mas}lah}ah. Karena tidak ada ketegasan hukum di dalam Alquran dan Hadist mengandung kemaslahatan bagi semua orang, dan sudah sejalan dengan 5 tujuan syariat yaitu: Menjaga Agama, Menjaga Jiwa, Menjaga Akal, Menjaga Keturunan, danMenjaga Harta. Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis menyarankan: 1). Kepada masyarakat secara umum agar taat terhadap peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah agar tidak terjadi lagi pernikahan dini. 2). Kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta pihak-pihak yang terkait untuk lebih serius memperhatikan dan memantau jalannya program ini, agar program ini berjalan secara efektif

    Similar works