Perbankan Syariah hadir mulai beroperasi di Indonesia sejak tahun 1992. Sedangkan
sebelumnya sudah lama Perbankan yang memakai sistem konvensional telah hadir di
Indonesia. Perbankan syariah telah tertinggal jauh oleh perbankan konvensional. Adanya 2
sistem perbankan di Indonesia tentu saja menyebabkan adanya persaingan. Di mana dalam
persaingan menuntut agar pengelolaan manajemen ditingkatkan kinerjanya, dengan opsi
adanya inovasi dalam berbagai aspek termasuk juga pada produk bank yang akan dijual kepada
masyarakat. Saat ini perbankan syariah masih jauh tertinggal dengan perbankan yang memakai
sistem konvensional. Meskipun Indonesia adalah negara yang mayoritas muslim, tetapi masih
banyak yang memakai sistem konvensional ketimbang syariah. Padahal sudah jelas
konvensional memakai sistem riba yang diharamkan dikonsumsi oleh muslim. Faktor lain juga
dikarenakan kurangnya inovasi pada produk perbankan syariah, sehingga banyak masyarakat
awam yang menganggap sistem syariah merupakan hanya salinan dari sistem konvensional.
Agar dapat bersaing dengan perbankan konvensional maka perbankan syariah tentu saja
memerlukan perkembangan inovasi produk agar masyarakat tertarik dengan perbankan
syariah