Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi isu-isu pemberitahuan surat paksa yang akan dilakukan dalam rangka penegakan hukum setelah masa tax amnesty yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Jika wajib pajak masih memiliki kewajiban pajak, maka tindakan penagihan pajak adalah bagian dari serangkaian penegakan hukum. Pemberitahuan surat paksa adalah langkah pertama sebelum tindakan represif lainnya, seperti pemblokiran, penyitaan, pencegahan, dan bahkan penyanderaan. Namun, dalam praktiknya, pengolahan pemberitahuan surat paksa terkendala sehingga terjadi antrean (bottleneck). Penelitian kualitatif dengan alat analisis Theory of Constraint menunjukkan bahwa setelah masalah pengikatan (binding constraint) diatasi, hambatan dalam proses pemberitahuan kertas paksa dapat diurai sehingga memudahkan proses penegakan hukum di KPP Pratama Natar pada periode berikutnya