research

Implementasi Sistem Jaminan Halal Melalui Bimbingan Teknis Penerapan Has-23000 Di Industri Gipang Tiga Bunda Cilegon Banten

Abstract

Penerapan manual System Jaminan Halal (SJH) pada IKM produk Gipang perlu dievaluasi dan diberikan bimbingan teknis terkait kesesuaian dengan ketentuan HAS-23000. Hal ini bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep halal produk yang sesuai dengan kriteria maupun kebijakan halal LPPOM MUI. Bimbingan teknis implementasi manual SJH dapat menjadikan proses produksi Gipang tiga bunda lebih konsisten dalam menjaga kehalalaln produk. Rancangan tahapan pelaksanaan kegiatan ini berupa: a) melakukan evaluasi system pengelolaan USAha berbasis HAS-23000 yang dituangkan dalam 11 kriteria manual SJH, b) peningkatan safety dan halal produk sesuai dengan kriteria HAS-23000. Hasil menunjukkan bahwa a) IKM belum menerapkan SJH secara konsisten, b) Kelemahan penerapan SJH terletak pada minimnya sosialisasi kebijakan halal, lemahnya koordinasi Tim manajemen Halal internal, tidak adanya program edukasi dan pelatihan, tidak adanya prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, tidak adanya prosedur untuk penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, tidak adanya kaji ulang manajemen. Rekomendasi yang dapat diberikan kepada IKM khususnya industri Gipang yakni perlu diberikan pendampingan berkelanjutan serta diberikan contoh secara bertahap implementasi SJH agar dapat terukur tahapan capaian sistem yang ada

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 10/08/2019