research

Kriminalisasi Terhadap Hakim Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract

Kriminalisasi terhadap hakim yang terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menurut pembentuk undang-undang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sekaligus sebagai upaya untuk membuat para penegak hukum khususnya hakim lebih profesional dalam memeriksa dan memutus perkara anak. Namun dalam pelaksanaannya kebijakan kriminalisasi terhadap hakim dinilai melanggar prinsip independensi peradilan dan independensi hakim yang lazimnya diikuti pula dengan hak konstitusional hakim atas kekebalan profesi (judicial immunity), sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Kebijakan Kriminalisasi terhadap hakim berpotensi membatasi dan mengancam kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Kontruksi hukum yang terdapat dalam ketentuan pidana Undang-Undang SPPA dinilai sebagai suatu kebijakan yang dipaksakan dan salah sasaran subjek hukum (error in subjecto)

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 09/07/2019