research

Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor serta tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan landasan hukum untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana. Namun dalam pelaksanaannya undang-undang ini memicu berbagai permasalahan diantaranya yaitu tentang pembuktian tindak pidana ini. Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Undang-Undang TPPU mengandung multi interpretatif, adanya duplikasi penyebutan unsur-unsur dan banyaknya unsur yang harus dipenuhi atau dibuktikan, sehingga menyulitkan dalam hal pembuktian, selanjutnya mengandung pembuktian terbatas yaitu pada unsur melawan hukum tindak pidana asal yang tidak wajib dibuktikan (Pasal 69), kebijakan ini melanggar hak-hak Terdakwa bahkan tujuan hukum acara pidana untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil tidak akan tercapai

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 09/07/2019