research

Konstelasi Kuasa Tubuh Perempuan dalam Pengujian Uup No. 1 Tahun 1974: Analisa Dekonstruksi Pemikiran Islam Mohammed Arkoun

Abstract

Tulisan ini merupakan kajian atas penjelasan Majelis Ulama Indonesia ketika pengajuan uji materi UUP No. 1 tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi untuk merevisi usia minimum perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana mendekonstruksi keterangan MUI dalam pengujian UUP No. 1 Tahun 1974. Kajian dalam tulisan ini adalah kajian pustaka dan menggunakan pendekatan epistemologi Islam analisa dekonstruksi Mohammed Arkoun. Hasil kajian menemukan bahwa alasan MUI terkait konsep Balig yang merupakan pandangan fikih Imam Syâfi‘i memiliki dua maksud keinginan, yaitu keinginan yang tidak terkatakan oleh institusi MUI adalah laki-laki ingin menjadi yang superior di atas perempuan. Sedangkan keinginan yang terkatakan adalah MUI membawa argumentasi agama dalam hal ini fikih Imam Syâfi‘i untuk menguatkan pandangan dalam penjelasan uji materi di Mahkamah Konstitusi

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 09/07/2019