Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang apakah peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia telah memberikan definisi yang jelas dan seragam berkaitan dengan konsep tindakan plagiarisme dalam karya seni, sastra dan karya ilmiah dan Apakah peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada saat ini, telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pencipta yang dirugikan dalam tindakan plagiarisme dalam karya seni, sastra dan karya ilmiah. Penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif, pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach). adapun hasil penelitian adalah KUHP tidak mengenal istilah plagiarisme sebaliknya UUHC tidak menyebut secara eksplisit akan tetapi plagiarisme tersirat dalam Pasal 41,42,43 dan 44 UUHC No. 28 Tahun 2014 yang disebut dengan pengecualian dan pembatasan hak cipta, sedangkan pelanggaran hak cipta dirumuskan tersendiri dalam pasal yang berbeda. UU Sisdiknas menyebut plagiarisme tanpa ada penjelasan lebih lanjut, akan tetapi menyatakan bahwa tindakan plagiarisme dapat dijadikan dasar untuk mencabut gelar akademik seseorang. Sedangkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi telah memberikan kejelasan konsep tindakan plagiarisme beserta tindakan yang dilarang. dan perlindungan hukum pada UUHC, UU Sisdiknas dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 didasarkan pada 5 parameter yaitu pengakuan hak bagi pencipta, penetapan plagiarisme sebagai tindak pidana, Perumusan sanksi pidana, adanya pidana tambahan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Parameter tersebut telah memberikan perlindungan hukum bagi pencipta yang paling memadai. kepada pelaku plagiarisme dapat dipertanggung Jawab secara Pidana, Administrasi maupun Perdata serta dapat diterapkan kepada Institusi