research

Keabsahan Perkawinan antara Pria dan Wanita yang Tidak Memenuhi Ketentual Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Abstract

Perkawinan adalah suatu akad yang suci dan luhur antara pria dengan wanita, yang menjadi sebab sahnya status sebagai suami isteri dan dihalalkan hubungan seksual dengan tujuan mencapai keluarga yang bahagia dan kekal. Dalam mencapai tujuan tersebut, keabsahan sebuah perkawinan sangatlah penting khususnya dalam hal batas umur perkawinan sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Berdasar kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 khususnya dalam hal pembatasan usia perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Kata Kunci: Keabsahan, Batas Umur Perkawinan, Perkawinan

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 09/07/2019