Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kadar Natrium Benzoat pada jahe dan lengkuas giling di beberapa tempat di Pasar Tradisional Kota Padang. Pengambilan sampel menggunakan metode Purposive Sampling dengan mempertimbangkan bahwa jahe dan lengkuas giling berasal dari penyalur dan pedagang yang memproduksi sendiri, diambil dari pedagang yang paling ramai dikunjungi dan paling banyak menjual jahe dan lengkuas giling. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa, didapatkan dari 10 sampel yang diuji teridentifikasi tiga pasar melebihi batas penggunaan Natrium Benzoat yaitu Pasar BD (0,1721%), Pasar LB (0,1179%), dan Pasar ST (0,2018%) untuk Jahe giling, dan 0,1040% untuk Lengkuas Giling di Pasar PR. Maka dari itu diperlukan penyuluhan dan pengawasan secara intensif pada para pedagang maupun pelaku industri tentang bahaya penggunaan natrium benzoate jika digunakan melebihi batas yang diizinkan.
Kata Kunci: Jahe Giling, Lengkuas Giling, Natrium Benzoat