POWER CONTESTATION AND ENVIRONMENTAL DEGRADATION: Evidence From Bombana’s Gold Mining Site, Southeast Sulawesi Province, Indonesia

Abstract

Abstrak Reformasi dianggap akan membawa kesejahteraan kepada masyarakat lokal, yang selama ini telah ditelantarkan oleh rezim Orde Baru, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 mengenai desentralisasi kebijakan dan keuangan. Undang-undang tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk mengurus sumber daya alam dan manusia yang ada di daerahnya masing-masing. Sejauh ini, Reformasi mungkin sudah merealisasikan cita-cita di atas. Namun, di beberapa daerah yang lain, Reformasi malah menyisakan masalah seperti konflik dan kerusakan lingkungan hidup. Khususnya di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, konflik yang berbasis kontestasi kekuasaan diantara para pemangku kepentingan sumber daya pertambangan tidak dapat dihindarkan. Pada gilirannya, konflik tersebut mengakibatkan degradasi lingkungan di sekitar area pertambangan. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan perkembangan terakhir jalannya Reformasi yang, pada titik tertentu, memunculkan konflik sosial dan mengarah pada degradasi lingkungan di suatu daerah. Adapun argumen tulisan ini adalah bahwa masing-masing pemangku kepentingan telah ‘membajak’ undang-undang desentralisasi sebagai basis legitimasi mereka untuk merebut sumber daya pertambangan yang berujung pada rusaknya lingkungan. Pada bagian akhir, tulisan ini akan mengajukan rekomendasi singkat mengenai bagaimana menyelesaikan persoalan tersebut. Kata kunci: Reformasi, Desentralisasi, Kontestasi kekuasaan, Konflik, dan Degradasi lingkungan

    Similar works