Penanggulangan Penyebaran Hoax Di Media Sosial Melalui Gerakan Sosial: Studi Kasus Pada Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo)

Abstract

Penyebaran informasi semakin berkembang dengan adanya media sosial. Keadaan tersebut membuat penyebaran informasi menjadi sulit terbendung lagi sehingga informasi yang benar dan salah tercampur. Hal ini menjadi penyebab terciptanya hoax yang merupakan informasi bohong atau tidak benar. Penyebaran hoax di media sosial sudah mulai terlihat semenjak Pilgub DKI 2012 dan menjadi massive saat Pilpres 2014. Maka dari itu, fenomena penyebaran hoax di media sosial ini perlu ditanggulangi. Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) merupakan gerakan sosial anti hoax pertama yang diresmikan pada Januari 2017 oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Mafindo dibentuk dengan tujuan menyebarluaskan pemahaman mengenai bahaya hoax dan menghentikan penyebaran hoax di media sosial. Penelitian kualitatif ini menggunakan paradigma post-positivistik dengan sifat penelitian deskriptif. Peneliti menggunakan metode studi kasus Robert K. Yin. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara semistruktur, observasi non-partisipan, dan studi dokumen. Penelitian ini menggunakan konsep gerakan sosial, indikator model literasi media, kemampuan literasi media di media digital, konsep kajian hoax, dan jenis-jenis media sosial. Hasil penelitian ini menunjukan Mafindo adalah gerakan sosial yang terbentuk dari kepedulian masyarakat akan bahaya penyebaran hoax di media sosial. Mafindo memiliki strategi penanggulangan penyebaran hoax di media sosial dengan empat cara yaitu, narasi kontra hoax, edukasi literasi, advokasi, dan silaturahmi. Isi konten literasi Mafindo pada media digital dibagi ke dalam lima cara mendeteksi hoax yaitu, cross check judul provokatif, perhatikan alamat website, cek fakta, mengecek foto, dan bergabung dengan grup anti hoax di Facebook

    Similar works