Analisis Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau

Abstract

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau mulai melaksanakan tugas pada tanggal 9 September 2014 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.213361 Tahun 2014 Tentang peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2014-2019. DPRD Provinsi Kepulauan Riau memiliki tiga fungsi pokok yaitu fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Dalam menjalankan fungsi legislasinya. DPRD Provinsi Kepulauan Riau menghasilkan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Untuk melihat kinerja DPRD Provinsi Kepulauan Riau, tesis ini membatasi penelitian hanya pada fungsi legislasi yang mendeskripsikan kinerja DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggunakan teori Hersey,dkk. Penelitian ini dilakukan di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengang menggunakan metode wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data adalah data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh, akan dianalisis secara kualitatif deskriptif Dari hasil penelitian diketahui bahwa kinerja DPRD Provinsi Kepulauan Riau belum memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dari 17 ranperda yang disepakati, hanya dapat diselesaikan 13 ranperda yang disahkan menjadi Perda. Minimnya anggaran, dan waktu yang dimiliki menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target yang diterapkan

    Similar works