IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORERMENJADI CPNS DI KABUPATEN PONOROGO

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Ponorogo telah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Tetapi dari hasil wawancara masih ditemui permasalahan yaitu masih adanya tenaga honorer yang sudah lama mengabdi tapi belum termasuk menjadi calon pegawai negeri sipil. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkata tenaga honorer untuk menuntaskan masalah tenaga honorer yang ada, akan tetapi pemerintah Kabupaten Ponorogo mengeluarkan surat keputusan bahwa sudah tidak ada proses pengangkatan untuk tenaga honorer dan itu menjadi masalah sendiri untuk Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk mengatasi permasalahan. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Tenaga Honore

    Similar works