Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Pengembangan Sistem Informasi Desa Pada Website Pemerintah Desa

Abstract

Munculnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadikan lembaga pemerintahan, instansi milik pemerintahan, dan badan publik wajib memenuhi hak masyarakat akan informasi publik. Hak masyarakat akan informasi publik merupakan hak asasi yang fundamental dan sudah terjamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pada kemunculan awal implementasi keterbukaan informasi publik yang diamanatkan UU KIP ditujukkan untuk mewujudkan tata pemerintah yang baik melalui website lembaga pemerintah maupun instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah. Baik tingkat pusat maupun daerah memang menyediakan kemudahan akses informasi terkait dengan urusan tata kepemerintahan, kebijakan publik, dan pelayanan publik. Hal tersebut diimplementasikan sesuai dengan adanya PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP. Sejalan dengan UU KIP beserta peraturan pemerintah, implementasi keterbukaan informasi publik menjalar pada aspek kemudahan akses informasi di tingkat desa. Akses informasi di tingkat desa ini merupakan pengembangan sistem informasi desa, yang disesuaikan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sistem informasi desa bertujuan membuka akses informasi pada tingkat desa. Pengembangan sistem informasi desa ini diwujudkan melalui website pemerintah desa. Website yang dibuat harus memuat informasi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 86 ayat 4 UU Desa. Informasi desa meliputi data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa serta kawasan perdesaan. Sistem informasi desa ini dikelola oleh pemerintah desa yang dapat diakses oleh masyarakat desa maupun stakeholder terkait. Namun, sejalan dengan peraturan-peraturan tersebut fenomena keterbukaan informasi publik dan sistem informasi desa harus disesuaikan dengan kemampuan literasi media. Kemampuan literasi media ini harus dimiliki oleh sumber daya manusia sebagai pengelola website pemerintah desa tersebut maupun masyarakat desa sebagai pengakses informasi. Untuk itu, perlu kajian mendalam mengenai implementasi keterbukaan informasi publik dan kesiapan literasi media pada masyarakat desa. Kajian ini dilakukan dengan metode studi literatur dan menggunakan teori difusi inovasi untuk melihat implementasi keterbukaan informasi melalui kebaharuan media informasi di masyarakat desa

    Similar works