Peranan Guru Dalam Mewujudkan Warga Negara Yang Ramah Lingkungan

Abstract

Penggunaan sumber daya alam yang tidak bijaksana dan tidak memperhitungkan faktor-faktor lingkungan akan menimbulkan masalah yang serius bagi manusia. Dengan dikeluarkannya Undang-undang tentang lingkungan hidup (UU no 4 tahun 1982 yang diperbarui UU no 23 tahun 1997) dan peraturan serta kebijakan yang mengikutinya, diharapkan masyarakat atau warga negara Indonesia menjadi warga negara yang ramah lingkungan. Mengingat pendidikan lingkungan hidup salah satunya dilaksanakan melalui jalur formal atau jalur sekolah, maka guru mempunyai peran yang besar dalam mewujudkan warga negara yang ramah lingkungan. Kata kunci dalam pendidikan lingkungan adalah perubahan sikap dan perilaku untuk berbuat demi lingkungan yang dapat diajarkan melalui berbagai mata pelajaran (intrakurikuler) dan kepramukaan, pecinta alam, lomba karya cipta (ekstrakurikuler)

    Similar works