Pengurusan Terhadap Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (Tinjauan Yuridis terhadap Badan Usaha Milik Daerah)

Abstract

BUMD sebagai badan usaha milik daerah yang kekayaannya dipisahkan dan berwajah dua dengan fungsinya sebagai pelayanan publik dan swasta untuk mencari laba untuk negara. Dengan dua fungsinya tersebut BUMD sebagai badan usaha daerah perlu membuat suatu kebijakan tersendiri dalam upaya pengamanan aset negara. Pemerintah daerah perlu lebih optimal dalam meningkatkan penerimaan daerah. Berbagai pembenahan yang dilakukan antara lain dengan intensifikasi penerimaan daerah, dari internal dengan kebijakan-kebijakannya dan pengawasannya. Mengingat maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah yang bersangkutan, serta menyelenggarakan kepentingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Kemudian dalam penelitian ini akan mengidentifikasikan peraturan tentang kekayaan daerah yang dipisahkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan upaya-upaya BUMD dalam mengelola aset daerah sebagai bagian dari pengurusan aset dan mekanisme pengawasan terkait dengan aspek tersebut

    Similar works