Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan

Abstract

Organisasi perangkat daerah pada prinsipnya dibentuk untuk mengakomodasikan kewenangan yang dilaksanakan oleh Daerah. PP No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengisyaratkan pembentukan daerah disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan beban kerja. Tujuan dibentuknya daerah Kota Tangerang Selatan sebagai otonom baru adalah untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakat secara demokratis. Kerangka inilah yang dijadikan landasan bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menyusun organisasi perangkat daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana penataan organisasi perangkat daerah Kota Tangerang Selatan mengacu pada PP No. 41 tahun 2007. Penataan perlu mengarah pada resizing dan reformulasi struktur kelembagaan daerah sesuai perumpunan urusan dalam kerangka fungsi pelayanan dasar dan pengembangan sektor unggulan. Perlu dilakukan peleburan, reformulasi, dan pengubahan kelembagaan daerah yang memiliki subyek dan obyek yang serumpun sehingga memenuhi kriteria dinas dan lembaga teknis daerah seperti yang diamanatkan oleh PP No. 41 tahun 2007

    Similar works