Indonesia masih dianggap sebagai negara berkembang dengan segala cerminan keburukan
melalui warta berita. Krisis individu dan birokrasi yang terus merosot membawa Indonesia
semakin jauh dari cita-cita kesejahteraan yang merata. Birokrasi sebagai sarana untuk
pengelolaan lembaga dan aset negara masih menjadi hambatan utama selain pelaku negara yang
menyimpang. BUMN/BUMD sebagai badan milik negara yang berwajah dua dengan fungsinya
sebagai pelayanan publik dan swasta untuk mencari laba untuk negara. BUMD sebagai badan
usaha yang dimiliki setiap daerah dirasa kurang maksimal. Menurut hasil pemeriksaan BPK pada
BUMD terdapat beberapa temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan
yang berupa kerugian negara belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan, potensi
kerugian daerah berupa piutang/pinjaman atau dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih,
kekurangan penerimaan berupa penerimaan daerah. Pengeluaran yang tidak sesuai dengan
ketentuan merupakan lahan korupsi yang sering ditemui. Pemerintah daerah perlu lebih optimal
dalam meningkatkan penerimaan daerah. Berbagai pembenahan yang dilakukan antara lain
dengan intensifikasi penerimaan daerah, meningkatkan pengawasan, kecermatan menghitung
potensi pajak dan memungut pajak daerah, serta optimalisasi penerimaan dari BUMD. Di sisi
pengeluaran negara, BUMD harus mengelola setiap kegiatan secara efisien dan efektif sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menekan penyimpangan
yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara/daerah.
Dengan demikian, penerimaan negara dapat dibelanjakan untuk kepentingan pelayanan
masyarakat, penyediaan fasilitas publik, dan pelaksanaan kegiatan pemerintah secara efektif dan
efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tujuan kesejahteraan
dan kemakmuran masyarakat