Keberadaan Asean Way Dalam Menghadapi Komunitas Asean 2015

Abstract

ASEAN sebagai organisasi yang beranggotakan negara-negara di kawasan Asia Tenggara bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara anggota. Latar belakang kebudayaan dan kesamaan nasib sebagai latar belakang dibentuknya ASEAN. Namun dalam hubungan antar negara anggota tidak terlepas dari konflik dan sengketa dalam interaksi dan kerja sama. ASEAN Way merupakan mekanisme penyelesaian sengketa dengan pendekatan melalui konsensus atau musyawarah. Komunitas ASEAN 2015 dibentuk dalam rangka untuk memajukan negara ASEAN dari tiga sektor, ekonomi,pertahanan, dan sosial budaya. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sebagai motor penggerak dan tujuan akhir integrasi ekonomi seperti yang dicanangkan dalam Komunitas ASEAN 2015. Dalam hal penyelesaian sengketa, ASIAN Way dianggap sebagai langkah win win solution dan dianggap dapat menjaga keharmonisan antar negara yang bersengketa. Pendekatan secara informal juga sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Hal ini berbeda dengan hukum barat yang menggunakan kepastian hukum sebagai tujuan hukum dan penyelesaian sengketa. Kejelasan hukum yang mengikat dalam membuat perjanjian diperlukan dalam terjadi suatu sengketa. Dalam hal lain fungsi hukum sebagai pendorong sebuah kegiatan ekonomi,supaya kerja sama yang lebih substansional dan berdampak nyat

    Similar works