Skripsi ini membahas tentang peninjauan arah kiblat di Kecamatan Mattiro
Bulu Kabupaten Pinrang. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini bagaimana peninjauan arah kiblat di Kecamatan Mattiro Bulu’.dengan sub masalah yaitu: 1) Apakah penentuan arah kiblat masjid di Kecamatan Mattiro Bulu’
sudah menggunakan dasar-dasar ilmu falak ? dan
2)Bagaimana cara penerapan
metode falak dalam menentukan arah kiblat Masjid di Kecamatan Mattiro Bulu?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan arah kiblat mesjid kecamatan mattiro bulu’ kabupaten pinrang.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif dan kuantitatif dengan pendekatan yuridis dan pendekatan syar’i. adapun sumber data penelitian ini adalah hasil
wawancara imam masjid,panitia pembangunan masjid serta tokoh agama yang
berada di sekitar masjid yang penulis teliti. selanjutnya metode pengumpulan data
yang di gunakan adalah : wawancara, observasi, dokumentasi, penelusuran berbagai
macam literatur atau referensi.
Hasil penelitian ini menjelaskan tentang perbedaan arah kiblat masjid yang
dulu dengan yang sekarang serta cara penerapan falak pada penentuan arah kiblat di
kecamatan mattiro bulu
Implikasi dari hasil penelitian adalah 1)kepada orang-orang yang bekerja di
bawah naungan Departemen agama setempat di harapkan supaya mengadakan
sosialisasi dan penyuluhan dalam rangka pentingnya penentuan arah kiblat Masjid’2) Kepada masyarakat umum terutama masyarakat setidaknya
memperhatikan arah kiblat pada Masjid yang akan di bangun dan melaporkan
ke Departeman Agama setempat pada saat akan membangun masjid atau
perbaikan arah kiblat masjid setempat