Penerapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Melalui Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa (Studi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan)

Abstract

Hasil penilitian ini menunjukkan bahwa: 1) asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan, karena Proses mediasi itu sendirilah yang menyebabkan proses penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa menjadi mahal dan waktu yang digunakan lebih lama. 2) adapun faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penerapan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah para pihak, mediator dan juga advokat

    Similar works