Peranan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam Penyelesaian Pernikahan Wali Adhal (Studi Kasus Penyelesaian Pernikahan Wali Adhal di KUA Kecamatan Manggala)

Abstract

Kesimpulan yang diperoleh, bahwa pertama kasus-kasus pernikahan wali adhal di KUA Kecamatan Manggala, dalam penelitian ini disebabkan karena pihak tidak memahami tentang peran dan tugas serta kewajibannya sehingga kurang ada komunikasi. Serta masih dominannya peran wali sehingga wali sering menganggap bahwa pernikahan tidak akan dapat dilaksanakan tanpa persetujuannya. Dari kasus tersebut dapat diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Peran Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Manggala Dalam Penyelesaian Pernikahan Wali Adhal adalah pertama, PPN bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian konflik antara calon mempelai dengan walinya. Kedua, PPN berperan sebagai Pegawai Pencatat Nikah dan juga bertindak mewakili menikahkan calon mempelai atas kehendak dan persetujuan wali nikah. Ketiga, setelah ada penetapan wali adhal dari Pengadilan Agama, PPN berperan sebagai Pegawai Pencatat Nikah sekaligus sebagai wali, yakni wali hakim karena wali nikah tidak mau bertindak sebagai wali, enggan atau (Adhal)

    Similar works