research

Kebijakan Program Redistribusi Tanah Bekas Perkebunan dalam Menunjang Pembangunan Sosial Ekonomi Masyarakat

Abstract

Implementasi program redistribusi bekas tanah perkebunan dilakukan dengan cara mediasi. Kemudian pada tahun 2011dikeluarkanlah Surat Keputusan Landreform dan Surat Keputusan Konsolidasi Tanah (land Consolidation) dimana SK Landreform berisi tentang jumlah luas tanah yang diredistribusi adalah 280 ha dan meminta untuk dikeluarkan Surat Keputusan Redistribusi tanah tersebut, sedangkan SK Konsolidasi diputuskan dengan luas 25 ha. Kebijakan program redistribusi tanah adalah bagian dari reforma agraria dimana reforma agraria tidak hanya dipahami sebagai kebijakan untuk redistribusi tanah, yang disebut dengan asset reform, tetapi juga sebagai proses yang lebih luas seperti akses ke sumber dayaalam, keuangan/modal, teknologi, pasar, barang dan tenaga kerja, dan juga distribusi kekuatan politik atau disebut dengan acces reform

    Similar works