Tinjauan hukum Islam terhadap motif poligami dengan wanita pekerja seks komersial atau purel eks. lokalisasi Moroseneng di daerah Benowo Kota Surabaya

Abstract

Jika melihat motif poligami Nabi Muhammad Saw dengan motif poligami yang ada di zaman sekarang seperti halnya motif poligami dengan wanita pekerja seks di eks.lokalisasi Moroseneng sebenarnya tidak jauh berbeda yaitu motif menolong serta mengangkat derajat wanita untuk lebih mulia. Hanyasajadi zaman sekarang motif poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw tidak diterapkan semuanya.Seperti halnya kasus motif poligami yang ada di eks lokalisasi Moroseneng yang sudah penulis teliti yaitu motif menikahi wanita pekerja seks komersial adalah seksual tetapi bukan menjadi tujuan utama, namun yang menjadi keutamaannya adalah dan menolong serta mengangkat derajat para wanita pekerja seks komersial untuk menjadi wanita baik-baik. Kesimpulan yang diambil oleh peneliti adalah motif poligami karena menolong serta mengangkat derajat para wanita pekerja seks komersial untuk menjadi wanita baik-baik. Jika ditinjau dari Hukum Islam, Jika berpoligami hanya karena seksual yang tinggi maka hukumnya tidak sunnah melainkan bisa jadi haram, karena mengatas namakan agama untuk memuaskan syahwat, dan ji ka dalam poligaminya ditujukan untuk menyakiti istrinya karena hanya menyalurkan hawa nafsu serta tidak berlaku adil sebagai mana menjadi syarat yang utama dalam Islam untuk berpoligami adalah haram hukumnya. Saran yang penulis berikan Bahwa sesungguhnya poligami itu lebih baik dari pada berselingkuh atau berzinah, poligami itu halal, sementara berzinah itu haram. Karena dalam Islam seorang laki-laki justru lebih baik dan mulia jika ia menikah lagi (berpoligami) dari pada ia berzinah. Dan para laki-laki yang berpoligami niatlah karena engkau menolong atau ingin mengangkat derajat wanita dan membimbing mereka kedalam kebaikan seperti apa yang pernah di lakukan Rasulullah. Dan berbuatlah adil kepada parai stri-istrimu supaya engkau terhindar dari dosa

    Similar works