Sektor penggerak roda perekonomian meliputi sektor riil dan non riil.
Salah satu bagian dari sektor riil yang sangat penting keberadaannya adalah Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada
tahun 1997 tidak begitu berpengaruh terhadap UMKM, bahkan mengalami perkembangan
karena pekerja-pekerja dari perusahaan besar yang diberhentikan beralih ke sektor UMKM.
Melihat potensi perkembangan UMKM yang demikian tentu diperlukan peran serta
pemerintah. Salah satu solusi yang telah dilakukan adalah dengan melibatkan Mentri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia serta sektor perbankan yaitu Bank
Indonesia (BI). Program yang telah dibentuk untuk membiayai UMKM tersebut
adalah Linkage Program. Linkage program itu sendiri perlu dipelajari kriteria
lembaganya agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembiayaan UMKM
dengan baik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria lembaga Linkage
ditinjau pola channeling dan pola Executing pada PT. Bank Syariah Mandiri Tbk.
KCP Palur. Dalam pembahasan digunakan teknik pembahasan diskriptif yaitu
membuat gambaran secara sistematis dan urut dari data faktual yang berkaitan
dengan penelitian ini.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Bank Syariah Mandiri menggunakan
pola channeling dan pola executing. Perbedaan kriteria lembaga Linkage pola
channeling dan pola executing terdapat berbagai aspek, diantaranya meliputi
lembaga, peran lembaga Linkage, resiko kredit nasabah, penyimpanan jaminan,
penentuan besarnya nisbah bagi hasil, keputusan pembiayaan nasabah terakhir.
Dan sebagai saran, jangka waktu persetujuan pembiayaan sebaiknya tidak terlalu
lama. Selain itu, persentase plafon yang diberikan kepada lembaga Linkage
dinaikkan. Sehingga dengan plafon yang cukup akan meningkatkan keuntungan
kedua pihak.
Kata kunci :Lembaga Linkage, Channeling, dan Executin