Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Pengangkatan
Perangkat Desa di Kabupaten Klaten yang dikaitkan dengan asas transparansi
melalui pengangkatan Kepala Dusun Desa Pogung Kecamatan Cawas Kabupaten
Klaten.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat
deskriptif, penulis bermaksud menyampaikan gambaran umum pemaparan
mengenai obyek penelitian. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan
data sekunder. Sumber data primer yang digunakan adalah wawancara langsung
dengan pihak terkait yang diteliti. Sumber data sekunder yang digunakan adalah
bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal, makalah,
artikel, dan bahan dari internet serta sumber lain yang terkait. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu studi lapangan dengan langsung menuju
ke obyek penelitian dan studi kepustakaan untuk memperoleh landasan teori yang
berkaitan dengan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu
Pengangkatan Perangkat Desa Kepala Dusun II Desa Pogung Kecamatan Cawas
Kabupaten Klaten secara substansi sudah sesuai asas dan prinsip transparansi
sesuai dengan indikator yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional. Pengangkatan Perangkat Desa tersebut mulai dari
Pengumuman kekosongan jabatan, pembentukan Palona, pendaftaran, Ujian
Tertulis, ujian Pengabdian, Dana Pelaksanaan sampai dengan tahap Pelantikan
telah sesuai dengan asas transparansi. Namun demikian terdapat permasalahan
yang terjadi, yaitu (1) Kesadaran Masyarakat Desa Pogung yang kurang akan
informasi, (2) Regulasi sumber pendanaan yang terdapat di dalam peraturan yang
berlaku tidak ada penjelasan lebih lanjut, (3) Penyalahgunaan kekuasaan yang
dilakukan oleh Kepala Desa Pogung.
Kata Kunci: Pemerintah Desa Pogung, Pengangkatan, Perangkat Desa, Asas
Transparansi