(B. Sosial) Strategi Penanganan Berbasis Masyarakat bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Jawa Tengah

Abstract

Penelitian ini dilakukan dalam dua tahun. Tahun pertama bertujuan untuk mengidentifikasi: (1) persoalan ABH di tingkatan masyarakat, (2) strategi penanganan yang dilakukan oleh Negara, (3) potensi local masyarakat yang bisa dikembangkan untuk penanganan ABH. Semua identifikasi tersebut bermuara untuk menemukan strategi (model) penanganan ABH berbasis masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode research and development (R&D). Di tahun pertama pendekatan deskriptif kualitatif digunakan untuk melakukan identifikasi dan analisis kebutuhan yang berkaitan dengan penyusunan strategi penanganan berbasis masyarakat bagi ABH. Sumber data primer digali melalui FGD dan wawancara mendalam sementara sumber data sekunder digali melalui studi dokumentasi. Informan penelitian ditetapkan secara purposive. Validitas data dilakukan dengan menggunakan trianggulasi sumber sementara metode analisis data menggunakan teknik analisis interaktif. Lokasi penelitian dipilih di empat Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah yaitu Kota Salatiga, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Kebumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) fenomena ABH semakin lama semakin besar. Di setiap lokasi penelitian terdapat ABH dengan karakteristik mayoritas adalah anak laki-laki, berusia 15 – 18 tahun, kasus yang didakwakan adalah pencurian, persetubuhan, pengeroyokan dan pelecehan seksual serta hampir semua ABH yang ditemukan sedang menjalani masa tahanan di rutan masing-masing Kab/kota. (2) Penanganan yang dilakukan oleh Negara (penegak hukum) dimulai dari adanya pelaporan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan menjalani masa hukuman. Berbagai kelemahan yang muncul dari penanganan ABH oleh Negara adalah bahwa penjara tidak merupakan solusi untuk memecahkan persoalan kriminal yang dilakukan oleh anak, penanganan oleh Negara mengkerdilkan peran masyarakat dalam persoalan anak sehingga masyarakat selalu lepas tangan ketika ada persoalan ABH, penegak hukum selalu terbentur dengan juklak dan juknis yang ada di masing-masing lembaga sehingga penerapan restorative justice belum bisa dilakukan, sementara itu belum terbangunnya perspektif hak anak yang komprehensif dalam lembaga penegak hukum dan masyarakat membuat prinsip restorative justice menjadi hal yang tidak lazim dilakukan. (3) Potensi local masyarakat diantaranya adalah adanya kelompok local yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan penanganan ABH berbasis masyarakat yang disinergiskan dengan LSM dan Dinas setempat. Sementara itu strategi penanganan berbasis masyarakat yang diusulkan dalam penelitian ini memuat empat tahap yakni tahap pencegahan, tahap pengurangan resiko, tahap penanganan kasus dan tahap penanganan pasca kasus

    Similar works