Pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian menurut PERMENKES nomor 35 tahun 2016 di Apotek jaringan Surabaya Barat

Abstract

Standar pelayanan kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara pelayanan kefarmasian di apotek jaringan di Surabaya Barat dengan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 35 tahun 2016 tentang pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di apotek. Penelitian ini merupakan penelitian observasional non analitik dengan pengambilan sampel secara menggunakan kuesioner yang disebarkan kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA). Data yang diteliti dibagi menjadi 3 aspek, yakni aspek pengelolaan sediaan farmasi, aspek pelayanan farmasi klinik, dan aspek sumber daya kefarmasian. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan juni 2017- juli 2018 di 13 apotek jaringan di Surabaya Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan kefarmasian di apotek jaringan Surabaya Barat sudah memenuhi standar pelayanan kefarmasian di apotek dengan persentase rata-rata dan kriteria untuk masing-masing aspek secara berurutan diperoleh 90,4% (sangat baik), 88,91% (baik), dan 80,01% (baik)

    Similar works