Perolehan hak atas tanah dan bangunan menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang dan penerima hak yaitu membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah. Pelaksanaan pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan harus dilampiri hasil pemeriksaan Nilai Perolehan objek pajak pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah ditentukan Badan Pelayanan Pajak Daerah berdasarkan Nilai Wajar. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui akibat hukum dari pemeriksaan Nilai Perolehan Objek Pajak pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan nilai wajar. Metode yang digunakan pada skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif pendekatan statute approach . Pemegang hak dan penerima hak pada saat pembayaran pajak pengsailan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan harus sesuai dengan hasil dari pemeriksaan Nilai Perolehan Objek Pajak, apabila tidak sesuai maka tidak dapat melakukan proses pembayaran pajak dan proses validasi, sehingga pemegang dan penerima tidak dapat melakukan pembuat akta peralihan hak dan tidak dapat melakukan proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional. Manfaat dari penelitian sebagai bahan penelitian atas sumbangan pemikiran
sehingga masyarakat luas dapat mengetahui tentang akibat hukum hasil Penelitian Nilai Perolehan Objek Pajak pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan berdasarkan nilai wajar.
Kata kunci : Pajak, Perolehan hak, Pemerintahan daera