Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18 ayat (1)
menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-
undang. Hal ini diperjelas lagi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Pasal 3 ayat (1) bahwa pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri
atas pemerintah daerah kabupaten atau kota dan DPRD kabupaten atau kota. Dalam Pasal
10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dijelaskan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam rangka menjalankan otonomi daerah tersebut, diperlukan kerangka hukum
yang melandasinya. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Peraturan Daerah dibentuk dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan, yang
merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dengan demikian daerah
melalui penyelenggara pemerintahannya yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD, memiliki
kewenangan untuk membuat kebijakan daerah yang berfungsi untuk memberi pelayanan,
peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada
peningkatan kesejahteraan rakyat di masing-masing daerah otonom. Penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung
jawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-undangan yang Iebih tinggi, dapat
menetapkan kebijakan daerah