TUGAS, WEWENANG DAN FUNGSI BADAN PENGAWAS PEMILU
(BAWASLU) DALAM PENGAWASAN PEMILU DI JAWA BARAT
BERDASARKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG
PEMILU
Badan Pengawas Pemilu adalah suatu lembaga Pengawas Pemilu di Indonesia, dalam dunia
modern yang menganut sistem demokrasi, konsep pengawasan terhadap pemilihan umum sangat
menjadi sorotan. Hal ini dilakukan agar rakyat mendapatkan pemimpin yang terbaik dan dengan
cara yang baik. Selain itu tujuan lain dalam berdemokrasi adanya lembaga pengawas pemilu
diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam berdemokrasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian secara deskriptif
analitis, yaitu penggambaran peraturan-peraturan yang berlaku, dikaitkan dengan teori hukum,
dan pelaksanaannya. Yang menyangkut suatu hal yang diteliti tentang tugas, wewenang dan
fungsi badan pengawas pemilu (bawaslu) dalam pengawasan pemilu di jawa barat berdasarkan
dengan undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilu. Metode pendekatan yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Tahap penelitian dari hasil studi pustaka dan
hasil penelitian lapangan dengan menggunakan metode yuridis kualitatif kemudian dianalisis
secara deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa badan pengawas pemilu masih jauh
dari harapan masyarakat. Badan pengawas pemilu tidak dapat memberikan sanksi terhadap
pelanggaran pemilu di wilayah administrasi. Badan pengawas pemilu hanya dapat
merekomendasikan suatu temuan pelanggaran kepada lembaga yang berwenang tapi tidak
melakukan eksekusi dalam pelanggaran tersebut.
Kata Kunci: Badan Pengawas Pemilu, Pengawasan, Demokrasi