“TINDAK PIDANA PENGGELEMBUNGAN SUARA OLEH PENYELENGGARA
PEMILU DAN AKIBAT HUKUMNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NO.10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR,BUPATI,DAN
WALIKOTA”
Badan Pengawas Pemilu adalah suatu lembaga Pengawas Pemilu di Indonesia, dalam dunia
modern yang menganut sistem demokrasi, konsep pengawasan terhadap pemilihan umum sangat
menjadi sorotan. Hal ini dilakukan agar rakyat mendapatkan pemimpin yang terbaik dan dengan
cara yang baik. Selain itu tujuan lain dalam berdemokrasi adanya lembaga pengawas pemilu
diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam berdemokrasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian secara deskriptif
analitis, yaitu penggambaran peraturan-peraturan yang berlaku, dikaitkan dengan teori hukum,
dan pelaksanaannya. Yang menyangkut suatu hal yang diteliti tentang tugas, wewenang dan
fungsi badan pengawas pemilu (bawaslu) dalam pengawasan pemilu di jawa barat berdasarkan
dengan undang-undang no. 10 tahun 2016 tentang PEMILIHAN GUBERNUR,BUPATI,DAN
WALIKOTA. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis
Normatif. Tahap penelitian dari hasil studi pustaka dan hasil penelitian lapangan dengan
menggunakan metode yuridis kualitatif kemudian dianalisis secara deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu masih jauh
dari harapan masyarakat. Masih banyak oknum Penyelenggara pemilu yang terjerat hukum
karena kasus tindak pidana pemilu. Penyelenggara pemilu dan masyarakat harus bersama-sama
memerangi tindak pidana pemilu guna melahirkan pemimpin yang berkualitas di masa depan.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pemilu, Pemerintah daerah, Demokrasi