PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA POLITIK UANG DALAM
MASA KAMPANYE PILKADA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG
NO 1O TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN
WALIKOTA
Sebagai negara yang demokratis, rakyat dituntut untuk ikut campur
(berpartisipasi) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan negara, salah satunya
adalah dalam wujud partisipasi politik. Di Indonesia partisipasi politik yang dapat
diwujudkan oleh rakyat adalah melalui pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Sistem Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) yang semula proporsional terbatas pun
bergeser menjadi proporsional murni. Untuk dapat sebuah kursi jabatan para calon
haruslah memiliki dukungan dan suara pada saat Pemilihan kepala Daerah (Pilkada)
agar mereka bisa menduduki kursi jabatan. Dari berbagai upaya, ada beberapa calon
yang melakukan politik uang. hal ini merupakan penyimpangan dari demokrasi.
Untuk itu identifikasi masalah adalah sebagai berikut: Bagaimanakah penegakan
hukum terhadap tindak pidana politik uang dalam masa kampanye?, Kendala
kendala apa saja yang dihadapi dalam mekanisme penegakan hukum terhadap
tindak pidana politik uang ?, dan Bagaimana solusi untuk menyelesaikan
permasalahan penegakan hukum terhadap tindak pidana politik uang ?
Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan secara
menyeluruh dan sistematis, tentang penegakan hukum pidana terhadap tindak
pidana politik uang dalam masa kampanye. Metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, yaitu metode yang bertujuan mencari
asas, kaidah, dan norma atau das sollen dan perilaku atau das sein. Tahap penelitian,
meliputi penelitian kepustakaan, yakni penelitian yang dimaksudkan untuk
mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan, yakni suatu cara untuk
memperoleh data primer sebagai pendukung data sekunder. Metode Analisis data
menggunakan metode yuridis-kualitatif, yaitu menganalisis data sekunder dan data
primer yang dianalisis tanpa rumus statistik
Penegakan hukum terhadap Pidana Politik Uang dalam masa kampanye
diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, dan untuk sanksi di atur dalam Pasal 187 huruf A hingga D
dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Penegakan Hukumnya menggunakan sistem
peradilan pidana terpadu atau sistem penegakan hukum pidana yang integral.
Permasalahanya adalah lemahnya sanksi yang dijatuhkan dalam tindak pidana
politik uang, sehingga membuat kurangnya efek jera terhadap pelaku tindak pidana
tersebut, dan menimbulkan adanya niatan pelaku lain melakukan tindak pidana
politik uang karena lemahnya penerapan sanksi dari tindak pidana tersebut, dan
juga kendala yang menjadi penghambat penegakan hukum yaitu adanya limitasi
waktu yang diatur dalam proses penegakan hukum pidana itu sendiri yang
menjadikan prosesnya dilakukan secara terburu-buru dan apabila sudah lewat dari
masa tenggang waktu maka akan kadaluarsa, sebagaimana yang diatur dalam pasal
146 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Untuk menekan kasus politik uang
sampai ke tingkat paling rendah dapat diupayakan dengan adanya disiplin partai
yang keras tanpa diskriminasi dan adanya penegakan hukum yang konsisten tanpa
memilah-milah siapa pelakunya
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Politik Uang, Pilkad