PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN
PENCUCIAN UANG MELALUI APLIKASI INTERNET DIHUBUNGKAN
UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Saat ini bangsa indonesia sedang berkembang menuju masyarakat yang
berbasis teknologi informasi namun demikian pada kenyataannya dalam beberapa
hal masih tertinggal. Bagaimana pembuktian tindak pidana penipuan dan
pencucian uang melalui aplikasi internet dalam praktik? Faktor-faktor apa saja
yang menjadi penghambat dalam proses pembuktian tindak pidana pencucian
uang melalui aplikasi internet? Upaya apakah menghadapi hambatan dalam
pembuktian tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi internet?
Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif analisis dengan
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau
penelitian hukum yang menggunakan sumber-sumber data primer, sekunder dan
tersier seperti peraturan perundang-undangan, sejarah hukum, perbandingan
hukum, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana hukum yang
berhubungan. Selanjutnya dianalisis dengan metode yuridis kualitatif .
Berdasarkan hail penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan
bahwa pembuktian tindak pidana penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi
internet terlebih dahulu dicari barang bukti dan alat bukti yang sah menurut
undang-undang, apabila memenuhi unsur pasal yang dituduhkan maka terdakwa
terbukti bersalah. Namun dalam setiap penyidikan aparat hukum tidak jarang
mengalami hambatan baik dari pihak Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, maupun
Hakim Kata Kunci : Pembuktian, Penipuan, Pencucian Uang, Aplikasi Interne