KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN OMBUDSMAN
REPUBLIK INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN
REFORMASI BIROKRASI DI INDONESIA BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan upaya meningkatkan pelayanan
publik dan penegakan hukum diperlukan keberadaan lembaga pengawas eksternal yang secara
efektif mampu mengontrol tugas Penyelenggara Negara dan pemerintahan. Praktek yang terjadi,
pengawasan internal yang dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam implementasinya ternyata
tidak memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi obyektifitas maupun akuntabilitasnya, oleh
karenanya guna mewujudkan reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan maka
dibentuklah Komisi Ombudsman Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000
tentang Komisi Ombudsman Nasional, serta ditindaklanjuti dengan lahirnya Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pada skripsi ini yang menjadi
Identifikasi masalahnya adalah: Bagaimanakah kedudukan dan kewenangan Ombudsman
Republik Indonesia dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi di Indonesia berdasarkan Undang
Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia; Apakah yang
menjadi kendala Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan kewenangannya guna
mewujudkan Reformasi Birokrasi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia; dan Bagaimanakah upaya dalam mengatasi
kendala Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan kewenangannya.
Metode peneltian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu
menguji dan mengkaji data sekunder yaitu asas-asas yang terkandung dalam peraturan
perundang-undangan. Spesifikasi penelitian dalam menyusun skripsi ini dilakukan dengan cara
deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian menganalisisnya
dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri
dari norma (dasar) atau kaidah dasar, Peraturan perundang-undangan, Bahan hukum yang tidak
dikodifikasikan, seperti hukum adat, Yurisprudensi, Traktat, Bahan hukum dari zaman
penjajahan yang hingga kini masih berlaku. bahan hukum sekunder yaitu yang memberikan
penjelasan menganai bahan hukum primer.
Ombudsman berkedudukan sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak
memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam mewujudkan reformasi birokrasi Di
Indonesia lebih kepada pengawasan sebagaimana Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Ombudsman. Dalam
mewujudkan reformasi birokrasi, Ombudsman menghadapi kendala-kendala antara lain:
Struktur organisasi atau kelembagaan yang kurang memadai, sebagaimana diamanahkan oleh
Undangg-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik terlihat jelas bahwasannya
Belum dibentuk Ombudsman di semua daerah sebagai perwakilan dari Ombudsman Republik
Indonesia pusat untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat; serta Rekomendasi yang
dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia tidak mempunyai daya paksa terhadap instansi
yang diberikan rekomendasi tersebut sehingga seringkali rekomendasi tersebut tidak ada tindak
lanjutnya. Upaya dalam mengatasi kendala ombudsman republik indonesia dalam menjalankan
kewenangannya diantaranya adalah diperlukan regulasi guna kepastian hukum atas Kekuatan
Mengikat Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia, dengan memperluas wewenang
Ombudsman Republik Indonesia yaitu memberikan wewenang dalam hal penindaklanjutan
terhadap out put dari pemeriksaan; Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus meninjau
ulang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia Ombudsman, dengan memuat hal baru berupa adanya kekuatan mengikat
Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia;saran yang dapat penulis kemukakan
diantaranya adalah diperlukan Satuan Tugas antara Ombudsman Republik Indonesia dengan
Lembaga Penegak Hukum guna mengeksekusi Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.
Kata Kunci: Kedudukan, Kewenangan, Ombudsman, Reformasi Birokras