BPJS Kesehatan adalah bagian dari JKN (Jaminan Kesehatan
Nasional) yang merupakan kebijakan pemerintah di bidang kesehatan dan
bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan kesehatan
yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi masyarakat
kurang mampu agar dapat menikmati fasilitas dan pelayanan kesehatan. Undang
– Undang ini mengamanatkan akan memberikan jaminan sosial bagi seluruh
lapisan masyarakat Indonesia dengan pedoman “Gotong – Royong Semua
Tertolong” serta sebagai transformasi dari program – program pemerintah
sebelumnya, karna belum bisa memenuhi masalah jaminan sosial. Namun usaha
pemerintah sampai saat ini dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan
kesehatan belum dapat memenuhi harapan masyarakat. Masih banyak
masyarakat yang mengeluh dan tidak puas dengan pelayanan yang diberikan
oleh BPJS Kesehatan baik dari peraturan perundang – undangan maupun dalam
pelaksanaanya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu pelayanan
kesehatan di Indonesia telah sesuai atau tidak dengan Undang –Undang Nomor
24 Tahun 2011 tentang BPJS. Mekanisme klaim BPJS kesehatan dan sanksi bagi
para pihak jika terjadi pelanggaran berdasarkan peraturan yang berlaku, serta
faktor yang menghambat pelaksanaan pelayanan terhadap pengguna BPJS
kesehatan dan proses penyelesainnya.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analitis
dengan pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data sekunder, dengan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan
dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara langsung.
Pelayanan Kesehatan masih banyak yang belum sesuai dengan peraturan
- peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Mekanisme klaim BPJS kesehatan,
sebelum ke rumah sakit, peserta wajib terlebih dulu ke faskes tingkat pertama,
yaitu puskesmas (faskes tingkat I). Setelah dari puskesmas peserta dirujuk
kerumah sakit (faskes tingkat II) untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas
yang lengkap. Sanksi bagi peserta yang terlambat membayar iuran BPJS
Kesehatan, melunasinya saat akan dirawat inap, maka ia akan dikenai denda
sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap dikali bulan tertunggak maksimal 12
bulan atau maksimal Rp. 30 juta. Faktor yang penghambat pelaksanaan
pelayanan terhadap pengguna BPJS kesehatan yaitu, tingkat ketersedian aspek
pelayanan kesehatan masih menemukan sejumlah masalah yang menghambat
pelaksanaan jaminan kesehatan nasional, yaitu fasilitas yang kurang memadai,
SDM yang terbatas serta tidak adanya kontrol atau pengawas terhadap
pelaksanakan BPJS.
Kata Kunci : BPJS Kesehatan, Kualitas Pelayanan Kesehata