AKIBAT HUKUM PENJUALAN RUMAH SERTIPIKAT HAK MILIK
(SHM) NOMOR 2214/KELURAHAN CIBANGKONG OLEH PEMILIK
YANG MERUGIKAN PIHAK PENYEWA BERDASARKAN ASAS
PACTA SUNT SERVANDA
Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata.
Sebagaimana diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di
dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian
khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa
menyewa, dan perjanjian pinjam-meminjam. Perjanjian jual beli adalah suatu
perjanjian yang dibentuk karena pihak yang satu telah mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan hak kebendaan dan pihak yang lain bersedia untuk membayar harga
yang diperjanjikan menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam perjanjian, terdapat asas-asas yang menjadi dasar pelaksanaannya. Dari
berbagai asas yang ada dalam perjanjian, asas pacta sunt servanda dianggap
sebagai asas fundamental karena asa tersebut melandasi lahirnya suatu perjanjian.
Asas pacta sunt servanda berasal dari bahasa latin yang berarti “janji harus
ditepati” (agreements must be kept), sehingga dalam hukum positif rumusan
normanya menjadi setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang dibuatnya. Bagaimana akibat hukum penjualan
rumah SHM No. 2214/Kelurahan Cibangkong oleh pemilik yang merugikan pihak
penyewa berdasarkan asas pacta sunt servanda ? , Bagaimana bentuk ganti rugi
dari akibat hukum penjualan rumah terhadap penyewa dan pembeli berdasarkan
asas pacta sunt servanda ?, dan bagaimana penyelesaian dari penjualan rumah
terhadap penyewa dan pembeli berdasarkan asas pacta sunt servanda?.
Metode penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
menggunakan bahan kepustakaan penelitian. Tahapan penelitian menggunakan
penelitian kepustakaan: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan
hukum tersier, dan bahan non hukum; dan lapangan untuk melengkapi data
sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan. Teknik pengumpulan data
menggunakan data kepustakaan yang menganalisa secara sistematis buku-buku,
peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain. Analisis bahan penelitian
menggunakan analisis data kualitatif dengan pemilihan pasal-pasal yang berisi
kaidah hukum yang mengatur tentang akibat hukum penjualan rumah sertipikat
hak milik (SHM) Nomor 2214/Kelurahan Cibangkong oleh pemilik yang
merugikan pihak penyewa berdasarkan asas Pacta Sunt Servanda.
Pemilik rumah yang disewakan menjual rumah yang disewakan atau
memajukan bahwa mereka mempunyai sesuatu hak atas barang yang disewakan
tanpa pemberitahuan atau tanpa adanya perjanjian sebelumnya dengan yang
menyewa maka pemilik rumah (yang menyewakan) tidak berhak meminta si
penyewa untuk mengosongkan seluruh atau sebagian barangnya dan rumah yang
disewa sebelum jangka waktu sewa berakhir, dan Pemilik rumah (yang
menyewakan) diwajibkan membayar ganti rugi terhadap penyewa bila penyewa
dalam menikmati hak sewanya terhadap rumah yang disewakan mendapatkan
gangguan dari pihak ketiga mengenai kepemilikan rumah yang disewakan.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Sertipikat Hak Milik, Sewa Menyewa, Pacta Sunt
Servanda