Diterbitkannya undang-undang No. 30 tentang administrasi pemerintahan
yang memberikan mandat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji
ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang menimbulkan dualisme
pengujian. Sebelumnya dalam undang-undang 31 tahun 1999 yang diubah dengan
undang-undang 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo. undang-undang
49 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi memberikan kewenangan
kepada pengadilan tindak pidana korupsi untuk mengadili seluruh perkara korupsi
termasuk unsur menyalahgunakan kewenangan sebagaimana terdapat dalam pasal
3 undang-undang tipikor. Banyak yang berpendapat konsep menyalahgunakan
kewenangan dalam undang-undang tindak pidana korupsi sama dengan konsep
penyalahgunaan wewenang dalam undang-undang administrasi pemerintahan, hal
tersebut menimbulkan dualisme dan sengketa serta tidak adanya kepastian hukum
untuk pengujian unsur penyalahgunaan wewenang antara pengadilan tindak
pidana korupsi dengan pengadilan tata usaha Negara.
Metode pendekatan yang digunakan daam penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif yang bersifat preskriptif analitis, melalui conceptual
approach, statute approach, dan case approach. Bahan hukum primer, sekunder
dan tersier yang penulis peroleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik
analisis interpretasi Sistematis, dengan menafsirkan dan menghubungkan undang
undang yang terkait dan pendapat para ahli hukum.
Pada konteks ini, dugaan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi
korupsi merupakan domain hukum administrasi, sehingga wewenang untuk
memeriksa ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan
kompetensi absolut peradilan administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara).
Penerapan mekanisme ini selaras dengan asas ultimum remidiun dalam penerapan
hukum pidana, di mana keberadaan pengaturan sanksi pidana harus diletakkan dan
diposisikan sebagai sanksi terakhir setalah sanksi perdata maupun sanksi
administratif.
Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Menyalahgunakan Kewenangan, peradilan
administras