INDRIAWAN, 2008, KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA
PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (Studi kasus di
Pengadilan Negeri Sukoharjo). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Surakarta.
Penelitian ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui dasar pertimbangan
Hakim dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan serta untuk
mengetahui hambatan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan yang
terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Sukoharjo sebagai tempat
penelitian dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif yang semata-mata memaparkan kasus yang diteliti. Spesifikasi penelitian ini adalah yuridis normatif
karena berpijak dari azas-azas hukum.
Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan
Hakim dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan di Pengadilan Negeri
Sukoharjo adalah sebagai berikut : surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, respon atau
tanggapan dari terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai pokok
perkara yang didakwakan, keterangan saksi-saksi di persidangan, barang bukti
perkara yang dihadirkan dalam persidangan, kesinambungan, kesesuaian, dan
hubungan antara fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, hal-hal yang
meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa selama pemeriksaan tindak
pidana penggelapan, keterangan dari terdakwa mengenai kebenaran tindak pidana
penggelapan yang dilakukannya. Sedangkan hambatan dalam pemeriksaan perkara
tindak pidana penggelapan di Pengadilan Negeri Sukoharjo adalah sulitnya
menghadirkan saksi yang mengetahui kejadian pelaku atau terdakwa dalam
mendapatkan barangnya dan pembuktian barang ditangan pelaku atau terdakwa
bukan karena kejahatan.
Rekomendasi dari penelitian ini adalah bagi Aparat penegak hukum terutama
Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan agar
lebih memperhatikan faktor pembuktian barang ditangan pelaku bukan karena
kejahatan dan faktor kesengajaan dari pelaku dalam melakukan tindak pidana
penggelapan. Bagi masyarakat yang mengetahui kejadian tindak pidana penggelapan
kendaraan bermotor dan mengetahui kejadian pelaku dalam mendapatkan barangnya
hendaknya mau memberikan kesaksian dipersidangan