thesis

PELAKSANAAN MERGER SEBELAS UNIT PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN DI KABUPATEN KARANGANYAR MENJADI PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN TASIKMADU KABUPATEN KARANGANYAR

Abstract

ARKY DHEWI WULANDARI, S.320908004, ”PELAKSANAAN MERGER SEBELAS UNIT PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN DI KABUPATEN KARANGANYAR MENJADI PERUSAHAAN DAERAH BADAN PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN TASIKMADU KABUPATEN KARANGANYAR”. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian Hukum (Tesis). 2010. Di Kabupaten Karanganyar terdapat sebelas unit PD. BPR BKK. Sebelas unit PD. BPR BKK di Kabupaten Karanganyar resmi dimerger menjadi PD. BPR BKK Tasikmadu Kabupaten Karanganyar pada tanggal 1 Juli 2006. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan merger sebelas unit Perusahaan Daerah BPR BKK di Kabupaten Karanganyar menjadi Perusahaan Daerah BPR BKK Tasikmadu Kabupaten Karanganyar dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang perbankan khususnya Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/52/KEP/DIR Tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat, untuk mengetahui legalitas yuridis dari pelaksanaan merger sebelas unit Perusahaan Daerah BPR BKK di Kabupaten Karanganyar serta untuk mengetahui hasil dari pelaksanaan merger sebelas unit PD. BPR BKK di Kabupaten Karanganyar menjadi PD. BPR BKK Tasikmadu Kabupaten Karanganyar. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan nondoktrinal dengan analisis yang kualitatif. Penelitian ini berbentuk evaluatif. Jenis data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder. Sumber data yang dipergunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksanaan merger PD. BPR BKK di Kabupaten Karanganyar belum sepenuhnya sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat. Ketentuan pelaksanaan merger yang belum dilaksanakan dan belum sesuai yaitu Pasal 11 ayat (2) huruf d, pasal 11 ayat (3) huruf b, Pasal 14 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (2). Pelaksanaan Merger sebelas unit PD. BPR BKK di Kabupaten Karanganyar memiliki legalitas secara yuridis dan telah memenuhi ketentuan, karena pada dasarnya merger sebelas unit PD. BPR BKK di kabupaten Karanganyar dilaksanakan atas dasar penyesuaian terhadap peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Tujuan yang diharapkan dari adanya pelaksanaan merger sebelas PD. BPR BKK di Kabupaten Karanganyar telah tercapai. Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis memberikan saran bahwa pelaksanaan merger antar Bank Perkreditan Rakyat harus selalu berpedoman pada peraturan hukum khususnya peraturan perbankan baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah

    Similar works