PERJANJIAN PEMBIAYAAN DALAM BENTUK LEASING DENGAN
JAMINAN FIDUSIA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PRESIDEN
NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN
PADA PT. ASTRA CREDIT COMPANIES SURAKARTA
Penelitian ini didasarkan adanya perkembangan jaman dan perkembangan
teknologi yang semakin modern, serta adanya kebutuhan masyarakat sehingga
menginginkan untuk memiliki mobil. Namun tidak semua masyarakat mampu untuk
memenuhi keinginannya, lembaga pembiayaan leasing merupakan salah satu lembaga
pembiayaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2009 yang dapat
membantu masyarakat untuk memiliki mobil dengan jalan pembayaran secara
berkala.
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan serta mengetahui perjanjian
pembiayaan dengan jaminan fidusia serta hambatan-hambatan yang terjadi dalam
pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia pada Astra Credit
Companies Surakarta serta solusinya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian
hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan memilih lokasi di Astra Credit
Companies Surakarta yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 47 Surakarta.
Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari
keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pembiayaan
dengan jaminan fidusia, data sekunder berasal dari bahan-bahan pustaka, baik dari
dokumen-dokumen tertulis maupun dokumen-dokumen yang bersumber dari data
data. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah
penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Model analisis data kualitatif dengan
model interaktif digunakan dengan tiga alur, yaitu reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Prosedur perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia pada PT. AstraCredit
Companies Surakarta, antara lain adalah permohonan kredit, survey, analisis kredit,
wawancara, keputusan atas pengajuan kredit, document print, proses validasi, dan
filling document. Prosedur tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, khususnya Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat
(9), dan Pasal 9. Hambatan-hambatan yang dialami Astra Credit Company dalam
pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia antara lain adalah adanya
wanprestasi yang dilakukan debitur dan pengalihan barang jaminan kepada pihak
ketigatanpa sepengetahuan kreditur. Solusinya adalah dengan penarikan mobil, baik
melalui non litigasi ataupun litigasi. Namun sebelumnya telah dilakukan upaya
upaya, seperti adanya surat peringatan.
Kata kunci : leasing, jaminan fidusi