Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga tinggi negara yang
terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945,
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Utusan Daerah dan Utusan Golongan.277 Sebelum perubahan UUD NRI
1945, problem lembaga negara terbatas pada kedudukan dan hubungan
kekuasaan yang normanya secara tegas diatur dalam Ketetapan MPR No.
III/MPR/1978, yang membagi kedudukan lembaga negara atas dua kategori
yaitu lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. 278 Pasca
dilakukannya amademen terhadap UUD 1945, Majelis Permusyawaratan
Rakyat yang merupakan lembaga tertinggi negara berubah menjadi lembaga
tinggi negara