slides

REKONSTRUKSI PEMAKNAAN TINDAK TERMINASI KEHAMILAN OLEH DOKTER BERBASIS KEADILAN

Abstract

Studi ini dilatarbelakangi oleh realitas empirik kasus-kasus terminasi kehamilan yang terjadi di Indonesia. Fakta menunjukkan bahwa tindak terminasi kehamilan merupakan salah satu penyebab kematian ibu. Hal mana Angka Kematian Ibu di Indonesia adalah masih termasuk tinggi di ASEAN. Dokter memiliki keengganan untuk melakukan tindak terminasi kehamilan karena ketakutan akan adanya sanksi hukum dan keterikatannya dengan Kode Etika kedokteran juga sumpah dokter. Permasalahan penelitian adalah: (i). Bagaimanakah pemaknaan terminasi kehamilan oleh dokter dan pasien? (ii). Mengapa pemaknaan terminasi kehamilan dokter belum mewujudkan akuntabilitas dokter yang berkeadilan substansial? (iii). Bagaimana merekonstruksi pemaknaan terminasi kehamilan dari dokter untuk konsep perlindungan hak perempuan pada tindak terminasi kehamilan guna mewujudkan akuntabilitas dokter menuju keadilan substansial dalam melakukan tindak terminasi kehamilan? Studi ini tergolong dalam tradisi penelitian hukum non-doktrinal dengan pendekatan sosio-legal. Latar belakang sosial studi adalah pelayanan kesehatan tindak terminasi kehamilan dengan subjek penelitian dokter yang didukung sebagaimana informan dan nara sumber. Data dihimpun dengan metode wawancara, observasi dan studi dokumen. Data dianalisis mengikuti model interaktif dari Mattew B. Miles dan A. Michael Haberman. Validasi data dilakukan dengan triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian: 1) Menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pemaknaan atas tindak terminasi kehamilan antara dokter dengan pasien. Ada dua karakteristik pemaknaan dokter tentang terminasi kehamilan yaitu pemaknaan sempit dan luas. 2) Dokter mengambil pemaknaan sempit yang belum memberikan konsep makna yang berkeadilan substansial pada perempuan hamil yang memerlukan tindakan terminasi kehamilan, sedangkan pemaknaan luas mengacu pada penafsiran kontekstual yaitu penafsiran yang di samping mendasarkan pada teks juga memperhatikan konteks situasi yang melengkapi peristiwa tersebut sebagaimana yang diatur dalam UU Kesehatan Pasal 75 dan 76. 3). Rekonstruksi pemaknaan diarahkan bagi dokter untuk dapat mengambil pemaknaan luas. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya kehadiran hukum progresif dan paradigma etikolegal sebagai dasar rekonstruksi pemaknaan tindak terminasi kehamilan oleh dokter, yang meliputi: rekomendasi untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan tindakan terminasi: meningkatkan kewaspadaan dokter dan polisi untuk kasus tindak terminasi kehamilan, karena kasus terminasi kehamilan terjadi karena adanya dorongan dari perempuan yang tidak sehat secara holistik. Kata-kata kunci: rekonstruksi pemaknaan, terminasi kehamilan, hukum progresif, hermeneutika hukum, hukum kedokteran, dokter

    Similar works