SITI AMINAH. 14122220905. Aspek Hukum Pada Akad Pembiayaan Dalam
Pelaksanaan Prinsip Kehati-Hatian Di Bank Jabar Banten Syariah KCP
Majalengka. Skripsi 2017.
Pemberian fasilitas pembiayaan yang tertuang dalam akad pembiayaan
yang dilakukan antara pihak bank dengan debitur mengandung banyak resiko.
Resiko tersebut umumnya terjadi adalah kegagalan atau kemacetan dalam
pelunasan pembiayaan, resiko karena adanya kelemahan aspek yuridis yang
adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang
mendukung. Dalam Pemberian pembiayaan pihak bank perlu melakukan penilaian
dengan menggunakan prinsip 5C yang berdasarkan asas kehati-hatian.
Pelaksanaan prinsip kehati-hatian merupakan hal penting guna mewujudkan
sistem perbankan yang sehat, kuat dan kokoh.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan prinsip
kehati-hatian di Bank Jabar Banten Syariah KCP Majalengka dan bagaimana
aspek hukum akad pembiayaan dalam pandangan hukum nasional dan hukum
ekonomi Islam di bank Jabar Banten Syariah KCP Majalengka.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan kualitatif deskriptif. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan
dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan.
Sedangkan teknik analisis data menggunakan model proses interaktif, dimulai dari
melakukan pengumpulan data, penyusunan data, pengolahan data, penyajian data
dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil analisis dan penelitian di Bank Jabar Banten Syariah
KCP Majalengka adalah pertama, Bank Jabar Banten Syariah KCP Majalengka
menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menerapkan prinsip 5C secara
keseluruhan (character, capacity, capital, collaterall dan condition) yang meliputi
aspek kewajiban penyusunan dan pelaksanaan perkreditan rakyat, batas
maksimum pemberian kredit, penilaian kualitas aktiva, system informasi debitur.
Kedua, aspek hukum akad pembiayaan dalam pandangan hukum nasional, pihak
Bank Jabar Banten Syariah KCP Majalengka dalam prakteknya melakukan akad
pembiayaan yang dibuat dan disaksikan dihadapan notaris. Sedangkan aspek
hukum akad pembiayaan dalam pandangan hukum ekonomi Islam, bahwa akad
pembiayaan yang terjadi di pihak Bank Jabar Banten Syariah KCP Majalengka
dilakukan sesuai dengan asas konsensualitas, dimana perjanjian terjadi kerena atas
dasar kesepakatan kedua belah pihak.
Kata Kunci : Akad Pembiayaan, Resiko, Prinsip Kehati-Hatian, Aspek Huku