TARWIN MAHARUDIN :
Komite madrasah merupakan suatu organisasi masyarakat Madrasah yang
mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas
Madrasah. Komite madrasah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan
berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan
yang dibangun sesuai potensi masyarakat setempat.
Sesuai dengan latar belakang masalah dan rumusan yang tersebut di atas
maka pembahasan ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui proses belajar
mengajar dan mutu pendidikan di MTs.Arifin Billah Karangsari Cirebon. (2)
Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat dalam
menunjang proses belajar mengajar dan meningkatkan mutu pendidikan di MTs.
Arifin Billah Karangsari Cirebon. (3) Untuk mengetahui usaha-usaha komite
madrasah dalam menunjang proses belajar mengajar dan meningkatkan mutu
pendidikan di MTs. Arifin Billah Karangsari Cirebon.
Komite Madrasah dalam upaya meningkatkan mutupen didikan di MTs.
Arifin Billah Karangsari Cirebon, dilaksanakan dengan mengoptimalkan empat
peran komite Madrasah, yakni: Komite Madrasah bertindak sebagai pemberi
pertimbangan (advisory agency) pendukung (supporting agency) pengontrol
(controlling agency) dan mediator (mediator agency).
Penelitian tentang peran komite Madrasah ini menggunakan pendekatan
kualitatif. Penelitian kualitatif yang dimaksud adalah penelitian untuk memahami
implementasi metode pendidikan yang dihubungkan dengan teori-teori yang
berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan pada penciptaan gambaran holistik
yang lengkap yang terbentuk dengan kata-kata, melaporkan pandangan informan
secara rinci dan disusun dalam sebuah latara alamiah.
Peran serta komite madrasah sudah ada semenjak berdirinya MTs. Arifin
Billah Karangsari Kabupaten Cirebon, dan pelaksanaannya tergolong baik. Hal
ini dapat dibuktikan dari beberapa program keagamaaan madrasah yang muncul
dari komite madrasah. Pengelolaan proses dijalankan Komite Madrasah MTs.
Arifin Billah Karangsari Kabupaten Cirebon dalam meningkatkan mutu
pendidikan, sudah cukup baik. Karena dalam prosesnya telah melalui proses
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi. Proses perencanaan
program kerja Komite Madrasah diwujudkan dalam bentuk rencana,
pengorganisasian yang dilakukan Komite Madrasah dimaksudkan
untukmendelegasikan wewenang dan tanggungjawab kepada anggota kedalam
program-program tertentu, pelaksanaan program kerja Komite Madrasah telah
sesuai rencana yang ditetapkan, dan evaluasi dilakukan untuk menilai program
kerja yang telah terlaksana apakah sudah sesuai dengan rencana.
Kata Kunci : Komite Madrasah, Belajar Mengajar, Mutu Pendidika